MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa

MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa

MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa--instagram: mahkamahkonstitusi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan agar merubah ambang batas parlemen 4 persen, sebelum pemilu 2029, kok bisa? Begini alasannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum pemilihan umum (pemilu) 2029.

MK menilai jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen itu harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung, hal itu sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua MK, Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Februari 2024 menyebutkan alasan terkait perubahan itu.

BACA JUGA:Lapas Nakotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan dari Tim Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumhan Sumsel

“Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DP,” ujarnya.

Dalam keterangan itu, ia juga mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik, 

“Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” lanjutnya.

BACA JUGA:Minggu 10 Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2024, Muhammadiyah Sudah Pasti

Lebih lanjut, dalam putusan itu MK mengatakan perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan,” ujar MK.

Namun, lanjutnya, terhadap petitum pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR.

Sementara diketahui pada sidang yang dilakukan pada Kmais 29 Februari 2024. MK juga mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan jika ambang batas parlemen 4% dalam UU Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: