Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

terdakwa Ariansyah dan Arwani yang merupakan kakak adik itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas.-Tangkap Layar-Sumeks.co

BACA JUGA:Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya

Lokasinya di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu tiba-tiba datang terdakwa Arwani masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas.

Diduga lantaran ada tamu tidak diundang, almarhum M Abadi menegurnya. 

Korban M Abadi menjelaskan, acara yang dihadirinya pertemuan internal. Sehingga pelaku tidak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati

Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi langsung pulang ke rumah mengambil parang. 

Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki. 

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.

Usai kejadian pembacokan adik Bupati Muratara, sejumlah massa marah dan langsung membakar rumah pelaku dan kerabatnya.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum

Kasus pembakaran rumah ini sudah dilaporkan korban dan ditangani Polda Sumatera Selatan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: