Rekapitulasi Suara di PPK Selesai, Ini Jadwal Pleno KPU Musi Rawas dan Lubuk Linggau

Rekapitulasi Suara di PPK Selesai, Ini Jadwal Pleno KPU Musi Rawas dan Lubuk Linggau

Pemilu 2024 memasuki tahapan rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Xiaomi Resmi Rilis Mobil Listrik Pesaing Tesla, Simak Spesifikasi dan Harganya

1. 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 

2. 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye Pemilu

3. 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara

BACA JUGA:Buruan Datangi, Promo Jelang Ramadan Produk Personal Care di Alfamart, Periode Hingga 3 Maret 2024

5. 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara 

6. 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara Pemilu dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan, tepatnya mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS. 

Adapun rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

BACA JUGA:Prediksi Luton Town vs Manchester City, FA Cup, Rabu 28 Februari 2024, Kick Off 03.00 WIB

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. 

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: