Kapolda Sumatera Selatan Kumpulkan Caleg Pemilu 2024 di Muratara, Aksi Blokir Jalinsum Jangan Terulang Lagi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo rapat bersama peserta Pemilu-Tangkap Layar-Humas Polri
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo mengidentifikasi ada 4 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang hasil Pemilu 2024 diajukan gugatan.
Dari 4 kecamatan tersebut terdapat 5 kejadian yang dilaporkan karena diduga ada kecurangan.
Kapolda juga mengatakan, seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sepakat tidak menurunkan massa.
Karena massa ini tidak bisa merubah sikap Bawaslu Kabupaten Muratara maupun Panwascam.
Dalam menjalankan tugas, Bawaslu dan Panwascam sudah diatur Undang-Undang (UU).
“Jadi tidak bisa memaksa buka kotak suara menghitung. Bisanya melalui proses,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo usai rapat bersama dengan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara.
Selain Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo, rapat juga dihadiri Bupati Muratara Devi Suhartoni, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE.,M.Han, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Ketua KPU Muratara dan Bawaslu Muratara.
Dalam rapat ini, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo menyertakan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan serta Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen secara daring (video conference).
BACA JUGA:Ada yang Kurang Jelas Soal Pemilu 2024 di Muratara, Kapolda Sumatera Selatan Siap Dihubungi
Rapat tersebut digelar terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan desakan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara.
Dalam rapat, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mendengar curhatan atau masukan dari Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muratara dari Dapil 1, 2 dan 3. Mereka mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.
Nah terkait keberatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
Seluruh peserta Caleg dan partai bilamana ada perdata, perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: