Syarat Menang Pilpres Satu Putaran, Segini Jumlah yang Harus Dikumpulkan
Syarat Menang Pilpres Satu Putaran, Segini Jumlah yang Harus Dikumpulkan--instagram: kpu_ri
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hutang dalam Islam, Muslim Wajib Tahu
Menurutnya, Pilpres 2024 yang diikuti 3 Paslon tidak mungkin berlangsung satu putaran. Sebab, UUD Tahun 1945 (original intent) menghendaki Pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika Pilpres hanya diikuti 2 paslon.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan 3 elemen penting atau keadaan yang harus dipenuhi jika paslon ingin menang satu putaran.
Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
“Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran 20 persen suara,” Ujarnya.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hutang dalam Islam, Muslim Wajib Tahu
Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan ketentuan itu mustahil jika terdapat lebih 2 pasangan capres-cawapres dalam Pilpres akan terjadi hanya satu putaran.
“Klaim informasi yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” Kritiknya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: