Syarat Menang Pilpres Satu Putaran, Segini Jumlah yang Harus Dikumpulkan

Syarat Menang Pilpres Satu Putaran, Segini Jumlah yang Harus Dikumpulkan

Syarat Menang Pilpres Satu Putaran, Segini Jumlah yang Harus Dikumpulkan--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui syarat supaya menang Pilpres satu putaran, ada angka yang harus dipenuhi, ketahui jumlah yang harus dikumpulkan dalam ulasan berikut ini.

Anda pasti sering mendengar istilah satu putaran dalam Pilpres, namun tahukah kamu apa syarat supaya menang dalam satu putaran.

Nah artikel kali ini kita akan membahas mengenai syarat pilprers satu putaran, sepert yang kita ketahui bahwa tak lama lagi pemiluhan umum 2024 akan segera diadakan.

Adapun dalam gelaran Pilpres 2024 nanti bisa berlangsung satu putaran saja apabila pasangan capres-cawapres memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Ini 13 Ciri Orang Tidak Mau Bayar Hutang, Apa Saja

Dalam pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni dikatakan sebagai berikut

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Hal tersebut berarti, Pilpres 2024 ini bisa berlangsung satu putaran saja apabila hasil dari Pilpres memenuhi tiga syarat.

Tiga syarat tersebut yakni, pertama, capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Inilah Profil Muhammad Fardhana, Perwira TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting

Kedua, kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

Terakhir atau yang ketiga, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sementara itu, jika tidak ada kandidat capres-cawapres yang memenuhi syarat sesuai aturan di atas, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Adapun mengutip dari hukumonline, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, mengatakan bahwa perolehan lebih dar 50 persen suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk bisa menang satu putaran dalam Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: