Viral Bos OJK Dijadikan Kontak Darurat, Diteror Debt Collector Paylater

Viral Bos OJK Dijadikan Kontak Darurat, Diteror Debt Collector Paylater

Viral di media sosial, Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membagikan cerita soal pengalaman dirinya yang dijadikan kontak darurat tunggakan Pay Later orang lain--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Survei: Orang Indonesia Lampiaskan Stres dengan Makanan, Benarkah, Cek Fakta Berikut Ini

Sebagai informasi, UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.

 Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Kemudian orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung, dan tidak bisa serta merta sebab persetujuan dari si peminjam saja. 

Sebagai informasi, pengendali data pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemprosesan data pribadi. 

BACA JUGA:Survei: Orang Indonesia Lampiaskan Stres dengan Makanan, Benarkah, Cek Fakta Berikut Ini

Lalu, setiap orang dalam hal ini merupakan perseorangan atau korporasi, sementara badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 

Untuk itu, bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi ini mesti dilakukan dengan adanya persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun non elektronik. 

Apabila persetujuan ini memuat tujuan lain, harus sudah memenuhi ketentuan yang bisa dibedakan secara jelas dengan hal lain serta bisa dipahami. 

Pasal 57 UU PDP menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi pinjol yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak punya persetujuan atas dasar pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif.

BACA JUGA:Kendaraan Menuju Palembang Sebaiknya Jangan Lewat Jalur Alternatif Musi Rawas-PALI, Ini Alasannya

Yaitu  berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Kemudian, denda administratif dikenakan paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 

Itulah informasi sepurar bos OJK dijadikan kontak darurat, diteror debt collector Paylater orang lain. Semoga bermanfaat. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: