Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu--

BACA JUGA:Rabu 7 Februari 2024 Prabowo Kampanye di Musi Rawas, ini yang Dilakukan Polisi

Karena di PKPU dan Perbawaslu, lanjutnya, hanya disebutkan yang tidak boleh itu di fasilitas umum/publik, termasuk juga misalnya tiang listrik, sedangkan di jalan raya boleh saja. 

Hasil dari tim di lapangan dikatakan Mirwan baru bisa ditindaklanjuti.  

"Kalau memang ternyata melanggar nanti akan kita tindaklanjuti dengan meminta parpol melepas atribut parpol tersebut atau bagaimana," jelasnya.

Sementara menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. 

BACA JUGA:Petugas KPPS Pangandaran Dipecat Padahal Baru Dilantik, Gegara Salam Dua Jari dan Sebut Prabowo

Kemudian ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. 

Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni.

Tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. 

Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok. 

BACA JUGA:Bertahun-tahun Jalan di Desa Prabumulih 1 Musi Rawas Tidak Pernah Diperhatikan, Kami Seperti Dianaktirikan

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul, . 

Masih menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota. 

Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 

Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: