Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu--

BACA JUGA:Profil Lengkap Angger Dimas, Ayah dari Dante yang Tewas di Kolam Renang

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.

Yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: