Sederet Nama Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kapan Giliran Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Sederet Nama Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kapan Giliran Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Kapan mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diperiksa Bareskrim Polri-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Naik 268,87 Persen, Berikut Data LHKPN

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB dengan terlapor H Herman Deru. 

Menurut Brigjen Trunoyudo, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. 

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur. 

Dirinya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan proses penyelidikan. 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

Sementara itu, Pengacara pelapor, Yudhistira menyebut ada perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020.

Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama. Salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa.

Dalam RUPSLB tahun 2020 seharusnya, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur Bank SumselBabel.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyatakan, laporan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) bukan soal keuangan. 

BACA JUGA:Profil Herman Deru, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Dilaporkan ke Mabes Polri

Tapi hal itu berkaitan dengan proses Administrasi. Hal ini disampaikan Herman Deru saat kampanye akbar Partai Nasdem di BKB Kota Palembang, Rabu, 31 Januari 2024. 

"Bukan masalah keuangan tetapi masalah administrasi, dimana terdapat laporan bahwa ada orang yang tidak masuk dalam room berikutnya," tegas Herman Deru.

Mantan Bupati OKU Timur itu menambahkan, ada seseorang yang mengira bahwa ada orang yang sengaja menutup-nutupi. Padahal saat RUPSLB prosesnya sudah sesuai dengan aturan. 

Menurutnya, hal itu merupakan proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada 27 pemegang saham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: