Warga Korea Selatan yang Bersedia Melahirkan Bayi Langsung Dapat Rp350 Juta

Warga Korea Selatan yang Bersedia Melahirkan Bayi Langsung Dapat Rp350 Juta

Warga Korea Selatan yang bersedia melahirkan bayi langsung dapat Rp350 Juta.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Negara Korea Selatan sedang berjuang keluar dari permasalahan sosial yang berupa krisis populasi. 

Sebab rendahnya angka kelahiran ini, Pemerintahan Korea Selatan sampai harus merayu warganya dengan insentif berupa uang agar mereka mau mempunyai anak.

Dilansir dari laporan Korea Herald yang dikutip pada Selasa, 30 Januari, 2024. Dalam laporannya menyebutkan bahwa setiap bayi yang dilahirkan pada 2024 ini, mereka akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 29,6 juta won atau sekitar Rp350 juta.

Selain itu juga uang yang diberikan ini selama delapan tahun sejak kelahirannya, sebagaimana yang disampaikan Komite Presidensial untuk masyarakat lanjut usia dan kebijakan kependudukan.

BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Sementara untuk bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap. Setiap bayi yang baru lahir akan diberi 2 juta won atau sekitar Rp23 juta. 

Kebijakan ini diperluas, agar apabila pasangan melahirkan anak kedua, bayi tersebut akan menerima 3 juta won atau setara 35 juta, naik 1 juta won dari tahun lalu.

Pemberian voucher uang tunai ini bisa dipergunakan untuk perawatan setelah melahirkan, biaya pengobatan, makanan, dan kebutuhan anak lainnya.

Bukan hanya itu saja, bagi orang tua juga akan menerima cek bulanan setelah melahirkan bayinya. 

BACA JUGA:Prediksi Keuangan dan Percintaan 12 Zodiak, Ramalan Tahun 2024, yang Jomblo Ada Kabar Baik

Pada tahun melahirkan, orang tuanya akan menerima 1 juta won setiap bulan selama 12 bulan. 

Untuk tahun kedua setelah melahirkan bayi, orang tua  akan menerima 500 ribu won per bulan selama 12 bulan.

Yang mana artinya, orang tua akan mendapat 18 juta won dalam dua tahun pertama kehidupan anak tersebut.

Dikatakan jumlah uang ini akan naik dari jumlah bantuan sebelumnya yakni sebesar 700 ribu won per bulan pada tahun pertama dan 350 ribu won per bulan pada tahun kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: