Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Umat muslim Indonesia sebagian penting untuk peduli dengan apa yang akan dikonsumsinya ataupun produk yang akan digunakan sehari-hari. produk dengan berlogokan halal ini menjadi tolak ukur umat muslim sebagai konsumen.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Walaupun demikian, akan tetap ada produk yang tidak akan dapat logo halal walau kandungan didalamnya aman bagi umat muslim.

Dikutip dari laman halalmui.co, Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Mulyorini R Hilwan.

BACA JUGA:Warga Sembatu Jaya Musi Rawas Terpaksa Pakai Air Luapan Banjir untuk Dikonsumsi, Ambil Obat Harus Berenang

Ia menjelaskan, untuk mengacu kepada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dikatakan sejumlah merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah kepada sesuatu yang diharamkan dengan syariah Islam.

Seperti nama produk berikut tidak bisa diproses sertifikasi halalnya. 

Contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0 persen alkohol, babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog, rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak, coklat Valentine, biscuit Natal, Mie Gong Xi Fa Cai.

Walaupun makanan tersebut terbukti menggunakan bahan-bahan yang halal.

BACA JUGA:6 Lagu Rhoma Irama Berisi Tentang Petuah, Berikut Lirik Lagunya

Sementara itu untuk merek atau brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya diperbolehkan untuk disertifikasi, contoh merek garuda, kubra, bear, crocodile, cap badak.

Selain itu, nama produk yang mengandung kalimat sexi dan sensual juga diperbolehkan dan disertifikasi sebab terkait dengan karakter dan harapan untuk aplikasi produknya.

Sebagai contoh, lipstik sexy pink, lotion sensual amber, spa sensual.

Dikutip dari laman sertifikasihalalindonesia.com penggunaan logo halal ini merujuk kepada produk yang sudah tersertifikasi halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: