Kronologis Pemilik Ridho Tenda Lubuk Linggau Tewas Kesetrum di Musi Rawas, ini Penjelasan Polisi

Kronologis Pemilik Ridho Tenda Lubuk Linggau Tewas Kesetrum di Musi Rawas, ini Penjelasan Polisi

TKP tempat pemilik Ridho Tenda kesetrum listrik.jpg--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemilik Ridho Tenda, Miftahudin alias Udin (63) warga RT.1 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk LInggau tewas kesetrum.

Almarhum Udin tewas kesetrum listrik saat memasang tenda di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan kronologis kejadiannya.

Awalnya pukul 10.00 WIB, korban sebagai pemilik usaha Ridho Tenda bersama pegawai dan menantunya Yogi (28), melakukan pemasangan tenda di rumah Anangyu (40) warga Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit.

BACA JUGA:2 ODGJ Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Dibantarkan, Berikut Penjelasan Polisi

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban membantu karyawannya memasang tenda. Namun nahas besi yang di pegang Korban menyentuh Kabel Listrik TM (Tegangan menengah/jalur tiang listrik).

Sehingga korban kesetrum, kemudian jatuh dari atas tenda setinggi sekitar 4 meter. Bahkan menimpa dahan pohon jambu sebelum jatuh ke tanah. 

Selanjutnya korban dibawa oleh warga ke Puskesmas Selangit namun di perjalanan korban meninggal dunia. 

Akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia dan mengalami beret/luka gores pada bagian dada kiri diduga terkena ranting pohon jambu.

BACA JUGA:Pemilih Ridho Tenda Lubuk Linggau Tewas Kesetrum, Kejadian di Musi Rawas

“Menurut menantu korban, Yogi, korban yang jarang ikut saat ada order pemasangan tenda. Namun pada hari iru ikut memasang,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi, murni korban meninggal karena tersengat Aliran Listrik kabel TM (tegangan menengah) /jalur tiang Listrik.

Selain itu, pihak keluarga melalui anaknya, yakni Eka Diaris telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat.

“Pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari,” jelas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: