Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan

Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan

Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Mura Sempurna--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negera Rp6.264.583.636.

Mengenai pemeriksaan Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas ini, seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Rabu 8 November 2023.

Namun pemeriksaan terhadap keduanya bukannya hari ini, namun sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, ini Kata Jaksa

Dijelaskan oleh Wenharnol ada 37 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Musi Rawas.

Keduanya, kemungkinan juga akan dihadirkan dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus ini pun, Rabu 8 November 2023 disidangkan di PN Palembang. Sidang dimulai 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH, Jauhari SH dan Sumaherti SH.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan diketuai Editerial SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Maslam Makhsid SH MH. Dengan Panitera Pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Daryadi Praperadilan Kejari

Dalam dakwaan, dijelaskan terdakwa Andriyanto diangkar selaku Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dari Juli 2020 hingga September 2022.

Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Perseroan Terbatas Mura Sempurna.

Kemudian bersama-sama dengan Daryadi dan H Ismun Yahya pada 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor BUMD PT Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yakni dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: