Sederet Negara Dukung Gugatan Afrika Selatan ke Israel di Sidang Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza
Sederet negara dukung gugatan Afrika Selatan ke Israel di sidang Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza.--instagram @unexplnd
LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang perdananya dalam kasus genosida Afrika Selatan ke Israel dan beberapa negara yang menyambut baik langkah tersebut di tengah seruan gencatan senjata di Gaza.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag ini mengadakan sidang pertamanya pada Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut informasi, Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhri Desember, dengan menuduh Israel sudah melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.
BACA JUGA:Jumat 19 Januari 2024, Jemaah Umrah Ummi Wisata Travel Diberangkatkan
Serta berupaya menghentikan serangan militer brutal yang sudah menewaskan lebih dari 23 ribu warga Palestina, hampir 10 ribu di antaranya merupakan anak-anak.
Diketahui ada sebanyak 84 halaman pengajuan oleh Afrika Selatan yang mengatakan Israel sudah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Dari Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatanganan Konvensi Genosida PBB, yang ikut memberikan yurisdiksi kepada ICJ badan hukum tertinggi PBB guna memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Semua negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut diwajibkan untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
BACA JUGA:Mobil Listrik Toyota Siap Menembus Produk Hilirisasi Mineral dengan Bermodal Multipathway
Dikatakan perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras hingga agama.
Berikut inilah beberapa negara yang dikatakan mendukung Afrika Selatan dalam kasusnya melawan Israel dan negara yang menentang kasus tersebut dalam pengadilan dunia.
1. Organisasi negara-negara Islam (OKI)
Blok yang beranggotakan 57 negara yang meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko yang menyuarakan dukungan terhadap kasus ini pada 30 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: