Ini Pengakuan ODGJ di Musi Rawas yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim

Ini Pengakuan ODGJ di Musi Rawas yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi menjelaskan soal pengakuan tersangka Asep, ODGJ yang membunuh ayah dan ibunya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memberikan pengakuan, terkait aksi sadisnya, membunuh ayah dan ibunya.

ODGJ itu seperti diketahui adalah Asep Gusti Randa (29) warga Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.

Asep membunuh ayahnya, Abastiar (70) dan Sainona (60), keduanya warga Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.

Pembunuhan terjadi di dalam rumah mereka, Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Ini Permintaaan Warga dan Keluarga Kepada Polisi, Terkait ODGJ yang Membunuh Ayah dan Ibu di Musi Rawas

Kini Asep diamankan di Polres Musi Rawas. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Bahkan dalam pemeriksaan Asep mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga memberikan alasan mengapa melakukan pembunuhan tersebut.

Hal ini seperti dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supradi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

“Menurut pengakuan tersangka, ia dendam kepada kedua orang tuanya. Karena ia sering dipasung,” jelas Kasat Reskrim, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Pentingkah Peran Keluarga Terhadap Penderita ODGJ, Baiknya Lakukan 13 Langkah Ini

Berkaitan dengan kondisi Asep yang disebut sebagai ODGJ, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Yakni dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka juga akan dilakukan observasi di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

ODGJ Tidak Bisa Dipidana

Sementara itu, praktisi dan pengamat hukum di Sumatera Selatan, Ridho Junaidi SH MH, mengatakan dalam KUHP mengatakan ODGJ tidak bisa dilakukan penuntutan secara pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: