Ini Pengakuan ODGJ di Musi Rawas yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim

Ini Pengakuan ODGJ di Musi Rawas yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi menjelaskan soal pengakuan tersangka Asep, ODGJ yang membunuh ayah dan ibunya--

“Adapun alasan pemaaf, ada pada Pasal 44 KUHP," jelas Ridho, dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Bagaimana Proses Hukum ODGJ yang Bunuh Ayah dan Ibu di Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

Bukan hanya terhadap pelakunya yang ODGJ, terhadap keluarganya juga tidak bisa dituntut. 

Karena bukan keluarganya yang melakukan pembunuhan itu. 

“Karena itu, kita sebagai masyarakat harus peka terhadap ODGJ yang berkeliaran. Sebagai upaya antisipasi," ulasnya.

Masyarakat hendaknya segera melaporkan ke dinas terkait, yakni dinas sosial (dinsos). Apabila memang melihat ODGJ yang berkeliaran, terlebih meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:Apakah Beda ODGJ dengan Gangguan Mental? Cek Faktanya

“Pelu dilakukan antisipasi terjadinya tindakan atau perbuatan yang di luar kendali oleh ODGJ, yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.

Sebab menurutnya, jika ODGJ tersebut melakukan hal yang di luar batas kewajaran katakanlah sampai memukul atau membunuh orang di sekitarnya, maka tidak bisa dilakukan penuntutan jalur hukum.

"Hukum pidana itu siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Jadi kalau ODGJ yang melakukan katakanlah perbuatan melawan hukum, maka dia tidak bisa dituntut pidana dan diminta pertanggungjawaban," ia menambahkan.

Sebagaimana Pasal 44 ayat (1) KUHP, berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

BACA JUGA:Kronologis ODGJ di Musi Rawas Bunuh Ayah dan Ibu, Hari ini Sedang Kambuh

Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Ridho berharap dengan berbagai kejadian terbaru di Musi Rawas ini, hendaknya baik Dinsos ataupun masyarakat segera mengambil tindakan. 

“Melakukan antisipasi, dengan melakukan rehab terhadap ODGJ yang banyak berkeliaran,” imbaunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: