Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya

Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya

Polda Sumsel menjadwalkan rekonstruksi kasus pembacokan adik Bupati Muratara.-dokumen-sumeks.co

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembacokan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).

Insiden pembacokan adik Bupati Muratara itu terjadi, Selasa, 5 September 2023 malam di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir. 

Dalam kasus ini, Polda Sumsel telah mengamankan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka yakni Arwandi alias Arwan (28) dan kakaknya Ariyansyah (35). Keduanya warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Klaim Miliki Bukti Video Pembakaran Rumah Oleh Adik Bupati Muratara, Ancam Demo Polda Sumatera Selatan

Husni Tamrin, selaku kuasa hukum kedua tersangka mengaku, rekonstruksi akan dilakukan, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Lokasi rekonstruksi dijadwalkan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Kita dapat pemberitahuan rekonstruksi akan dilaksanakan besok (Selasa, 10 Oktober 2023) di Polda,” ungkap Husni Tamrin kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 9 Oktober 2023. 

Husni Tamrin menegaskan, mewakili kliennya, meminta Polda Sumsel melakukan rekonstruksi secara utuh. 

BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati

Artinya setiap alur kejadian mulai dari awal dilakukan reka ulang agar tergambar jelas motif yang melatarbelakangi perbuatan kliennya. 

Diketahui, kedua tersangka Arwan dan Ariyansyah ditangkap Penyidik dari Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Rabu 7 September 2023 siang.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, meliputi golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.

Tersangka Arwan dan Ariyansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: