Ketua KPU Lubuklinggau Ditahan, Jadi Tersangka Tabrak Kakak Adik di PALI Hingga Tewas
Ketua KPU Lubuklinggau ditahan hasil gelar perkara--
PALI, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Lakalantas Polres PALI resmi menetapkan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri sebagai tersangka.
Topandri ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 27 Desember 2023 dalam kasus Lakalantas hingga menyebabkan 2 orang tewas.
Kecelakaan maut tersebut terjadi Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua korban yang tewas masing-masing atas nama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Masih Diamankan di Polres PALI, Begini Kondisinya
Sementara satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Palembang atas nama Bening (14) warga yang sama.
Kepastian status Topandri tersebut disampaikan Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, saat memimpin gelar perkara bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu, 27 Desember 2023 siang.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari sumateraekspres.id, Rabu, 27 Desember 2023 sore .
Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.
Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan
Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan, penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: