Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI, Ketua KPU Lubuklinggau Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI, Ketua KPU Lubuklinggau Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Ketua KPU Lubuklinggau tabrak kakak adik di PALI hingga tewas -Ilustrasi-

PALI, LINGGAUPOS.CO.IDKetua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri tidak ditahan usai mobil dikemudikannya menabrak 3 bocah di Kabupaten PALI

Kecelakaan maut tersebut terjadi Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 

Ketiga bocah itu, 2 diantaranya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kedua korban yang tewas masing-masing atas nama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Kakak Adik di Pali Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Begini Kejadiannya

Sementara satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Palembang atas nama Bening (14) warga yang sama. 

Hingga saat ini Polisi masih mengusut kasus tewasnya dua bocah kakak-adik dan satu korban sekarat, di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu.

Kasi Humas Polres PALI, AKP Adriansyah dikonfirmasi wartawan membenarkan Topandri tidak dilakukan penahanan.

Kasi Humas menjelaskan alasan Satlantas PALI tidak menahan Topandri karena dinilai kooperatif. 

BACA JUGA:Nasib Perkawinan Anak Tersangka Pembunuhan Besan di Musi Rawas, Anak Korban: Aku Dak Sudi Lagi Samo Riko

Menurut Kasi Humas, ketiga korban yang ditabrak melakukan pelanggaran berat berlalulintas.

Karena tiga korban tersebut masih di bawah umur dan berbonceng tiga.

Berdasarkan undang-undang pada seusia tersebut (bawah 17 tahun) dilarang berkendara, apalagi sampai di jalan raya.

Ditambahkan Kasi Humas, saat ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Selatan sudah turun tangan membackup Polres PALI dalam mengusut kasus kecelakaan maut tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: