Ketahui Segini Jumlah DPT di Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Wilayah ini Paling Banyak Suaranya
Ketahui Segini Jumlah DPT di Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Wilayah ini Paling Banyak Suaranya--instagram: kpu_ri
BACA JUGA:Ketahui, Jangan Tanam 7 Tanaman Ini di Rumah Karena Dianggap Membawa Sial, Cek di Sini
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: