Nasib PPPK Muratara Ditentukan Kamis 27 Desember 2023, Bupati: Jika Ada yang Meminta Uang Laporkan ke Saya

Nasib PPPK Muratara Ditentukan Kamis 27 Desember 2023, Bupati: Jika Ada yang Meminta Uang Laporkan ke Saya

Nasib PPPK Muratara Ditentukan Kamis 27 Desember 2023, Bupati: Jika Ada yang Meminta Uang Laporkan ke Saya--

BACA JUGA:PT BKL Sesalkan Aksi Penutupan Akses Tambang, Akan Tempuh Jalur Hukum

“Maka yang menjadi pertanyaan formulasi landasan memberi nilai di Muratara dalam pengamatan perilaku profesionalisme kinerja,” jelasnya.

“Seharusnya penilaian prilaku diperuntukan yang sertifikasi saja bukan seluruhnya dan nilainya digenapkan 450 bukan dipersentasikan 30 persen,” katanya.

“Maka, saya minta kepada stakeholder pemangku kewenangan terkait, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi segera klarifikasi kepada publik dan khusus yang bersangkutan yang merasa dirugikan,” saran politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono mengatakan, keluhan peserta yang tidak lulus seleksi PPPK dan merasa dicurangi itu mayoritas para guru honor.  

BACA JUGA:Sosok Pelaku Penikam Polisi Muratara yang Ditembak Mati

“Memang ada kejadian serupa di wilayah lain, namun bisa diatasi dengan revisi regulasi penilaian,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni. Bupati menyampaikan, kegaduhan ini tidak hanya terjadi di Muratara namun juga terjadj di daerah lainnya.

Pihaknya mendukung dan merespon positif keluhan para peserta yang ikut seleksi PPPK itu. Sehingga dia menyatakan wajar jika para peserta mempertanyakan sejumlah perbedaan penilaian itu.

“Banyak yang bertanya soal standar kelulusan PPPK. Saya tegaskan selaku Bupati Muratara, saya ingin semua peserta yang ikut PPPK itu lulus semua. Terutama yang sudah bekerja lama dan mengabdi (Honorer K2),” ucapnya.

BACA JUGA:Videonya Viral, Pelajar SMA di Muratara, Diserang dan Dipukuli Pemuda Desa

Selaku Pimpinan Daerah, dia sudah memanggil Sekda BKPSDM dan Dinas Pendidikan terkait kegaduhan publik ini. 

Dari keterangan sejumlah instrumen, memang ada kategori penilaian 30 persen yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, menjadi dasar penilaian dengan opsi pegawai honor sertifikasi dan non sertifikasi.

“Banyak pertanyaan ada kategori penilaian dengan point nilai 15 dan nilai 50, sehingga mempengaruhi nilai orang bisa jeblok. Saya juga bertanya, kenapa nilai tinggi bisa tidak lulus,” ujarnya.

Dia menegaskan, Sudah meminta sekda dan BKPSDM, dinas pendidikan untuk mengurutkan semua kronologisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: