Apa Saja yang Dipilih Pada Pemilu 2024, Serta Cara Cek Nama Terdaftar sebagai DPT Pemilu, Berikut Rinciannya
Apa Saja yang Dipilih Pada Pemilu 2024, Serta Cara Cek Nama Terdaftar sebagai DPT Pemilu, Berikut Rinciannya--instagram: kpu_ri
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilu 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan, lantas apa saja yang dipilih pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara cek namamu apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu, simak berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mengutip dari laman KPU disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemilu merupakan suatu prosedur yang dilakukan warga Negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.
Pemilihan umum (pemilu) sendiri dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Adapun aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lantas, apa saja yang dipilih pada pemilu 2024 ini, untuk mengetahui hal tersebut simak informasi selanjutnya dibawah ini.
Pemilu 2024
Pemilihan umum 2024 yang selanjutnya disebut Pemilu, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pejabat publik.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Masih Diamankan di Polres PALI, Begini Kondisinya
Mengutip pada laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana pada pemilu 2024 warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik.
Berikut adalah 5 posisi jabatan politik yang akan dipilih:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: