HEBOH, Pengumumam PPPK Muratara Dinilai Curang, Baru Kamis 27 Desember 2023 Dimediasi

HEBOH, Pengumumam PPPK Muratara Dinilai Curang, Baru Kamis 27 Desember 2023 Dimediasi

HEBOH, Pengumumam PPPK Muratara Dinilai Curang, Baru Kamis 27 Desember 2023 Dimediasi--freepik

BACA JUGA:PT BKL Laporkan Aksi Penutupan Akses Tambang ke Polisi, Hambat Pasokan Batubara ke PLTU PLN

Sedangkan kalau guru IPS ada tiga orang yang dicurangi.  

“Kami berharap hasil seleksi berpedoman dari hasil nilai murni CAT jangan ditambah SKTT,” pintanya.

Artik dan rekan-rekannya, hari ini Rabu 27 Desember 2023 akan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Muratara.

"Kami akan aksi di gedung DPRD Muratara untuk menyampaikan keluhan kami kepada wakil rakyat," ucapnya. 

BACA JUGA:15 Tahun Mengabdi, Guru Honener Muratara Dituntut 10 Bulan Bui

Menurut Artik, sebelumnya ia sudah berusaha konfirmasi ke BPKSDM Kabupaten Muratara namun pihaknya tidak mendapatkan jawaban.

Selain itu, ia menambahkan Kamis 28 Desember 2023 akan ada mediasi antara Bupati, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

“Kami tidak akan gegabah. Kami tunggu hasil mediasi ini dulu. Kalau dari hasil mediasi ini tak ada tanggapan dan solusi ya kami jadi aksi demo meminta bantuan wakil rakyat,” jelas Artik.

Ia masih berharap, ratusan guru yang terzolimi ini mendapatkan solusi terbaik.

BACA JUGA:Sederet Fakta Guru SD Sekeluarga Bunuh Diri, dari Misteri HP Korban Hingga Dugaan Hutang Pinjol

“Ada 300-an guru yang siap melakukan aksi. Nilai kami ini berkurang 100 galo,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni. Bupati menyampaikan, kegaduhan ini tidak hanya terjadi di Muratara namun juga terjadj di daerah lainnya.

Pihaknya mendukung dan merespon positif keluhan para peserta yang ikut seleksi PPPK itu. Sehingga dia menyatakan wajar jika para peserta mempertanyakan sejumlah perbedaan penilaian itu.

"Banyak yang bertanya soal standar kelulusan PPPK. Saya tegaskan selaku Bupati Muratara, saya ingin semua peserta yang ikut PPPK itu lulus semua. Terutama yang sudah bekerja lama dan mengabdi (Honorer K2)," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.id