KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ikut mencoblos pemilu 2024 asalkan ada rekomendasi dari dokter.--Freepik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: