Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Anggota Polri dilarang berikan komentar pasangan calon di media sosial-Dokumen-polri.go.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota Polri yang tidak netral di Media Sosial selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 terancam disanksi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Saat ini Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas anggota polisi dalam tahapan Pemilu 2024

Diantaranya anggota Polisi dilarang berfoto dengan calon peserta Pemilu 2023. Baik itu pasangan calon Presiden maupun calon anggota legislatif. 

Dalam pedoman Polri juga ditegaskan, anggota polisi dilarang memberikan komentar pasangan calon presiden atau calon anggotalegislatif di semua Media Sosial.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Tilang, Berikut Penjelasan Kapolri

Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 18 Desember 2023.

"Kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," terang Agus.

Agus menegaslkan salah satu yang diatur dalam pedoman Polri yakni larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas. 

BACA JUGA:Operator SIAK Kecamatan Lakitan Musi Rawas Diamankan Tim Mabes Polri, Diduga Terlibat Jaringan Hacker

Anggota Polri juga dilarang mengomentari foto pasangan calon ataupun Caleg di media sosial.

"Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap Parpol,” tegas Agus. 

Selanjutnya anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto calon via media massa, media online dan media sosial.

Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari sesama angkatan baik itu Bintara maupun Perwira dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: