Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Tilang, Berikut Penjelasan Kapolri
Tilang manual tidak berlaku selama natal dan tahun baru-Dokukmen,-linggaupos.co.id
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, anggota Polri tidak diperkenankan melakukan tilang manual.
Tapi bukan berarti masyarakat bebas melalukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
Masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru menggunakan kendaraan, diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di jalan.
Penegasan ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Senin, 11 Desember 2022 dikutip LINGGAUPOS.CO.ID Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan, Masyarakatnya Belum Mengerti Uji Emisi
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” tegas Kapolri.
Kapolri menambahkan, setidaknya 129.923 personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.
Operasi Lilin mulai digelar 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Kapolri juga menyampaikan, masyarakat yang akan melalukan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru untuk hati-hati saat berada di jalan.
Keselamatan menurut Sigit, harus dijaga selama berkendara di jalan.
“Kita melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” terang Kapolri.
Pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diprediksi akan dirayakan 107,6 juta warga.
Untuk itu, Polri mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: