Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Anggota Polri dilarang berikan komentar pasangan calon di media sosial-Dokumen-polri.go.id

BACA JUGA:Debat Capres-Cawapres Kedua, KPU Membuka Opsi di Hotel dan Pakai Podium

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota diduga tidak netral di Pemilu 2024. 

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

Selanjutnya setelah klarifikasi ditemukan pelanggaran, akan dibuat LP di Propam dan dilakukan penindakan.

Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

BACA JUGA:9 Tempat Wisata di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Cocok untuk Libur Tahun Baru, Nomor 7 Mirip Pantai Bali

Kadiv Propam kata Agus, sudah memberikan tenggang waktu untuk pelanggaran kode etik anggota Polri 14 hari sudah selesai. Kemudian untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: