Muhyani, Pengembala Kambing yang Tusuk Pencuri Hingga Tewas, Kasusnya Resmi Dihentikan Kejari Serang

Muhyani, Pengembala Kambing yang Tusuk Pencuri Hingga Tewas, Kasusnya Resmi Dihentikan Kejari Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari)Serang resmi menghentikan kasus Muhyani (58) seorang pengembala kambing yang tewaskan maling kambing dengan membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.--Instagram @sedangrame

BANTEN, LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari)Serang resmi menghentikan kasus Muhyani (58) seorang pengembala kambing yang tewaskan maling kambing dengan membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menjelaskan pihak dari Kejari Serang sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentikan Penuntutan (SKP2).

Setelah menggelar gelar perkara kasus pengembala kambing Muhyani di kantor Kejati Banten pada Jumat, 15 Desember 2023 kemarin.

BACA JUGA:Wayang Godong Tampil Menyuarakan Tragedi Anak-Anak Palestina Melalui Analogi Daun

“Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Didik.

Menurut informasi, Didik menjelaskan berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum menemukan adanya unsure pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatakan.

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain: terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana,”.

BACA JUGA:13 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam 

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” ucap Didik.

Secara tegas, Didik menjelaskan berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Bukan hanya itu, Didik juga mengatakan hasil visum et repertum dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara menyempulkan bahwa si pecuri tidak meninggal secara langsung akibat luka tusukkan menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan sebab pendarahan dan tidak segera mendapat bantuan.

“Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak tetolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: