Apa yang Dimaksud dengan Cadaver, Bagaimana Hukum Penggunaannya Dikaitkan Dengan Penemuan Mayat di UNPRI

Apa yang Dimaksud dengan Cadaver, Bagaimana Hukum Penggunaannya Dikaitkan Dengan Penemuan Mayat di UNPRI

Apa yang Dimaksud dengan Cadaver, Bagaimana Hukum Penggunaannya Dikaitkan Dengan Penemuan Mayat di UNPRI--Pixabay.com

BACA JUGA:DISKON 15 Produk Minyak Goreng di Alfamat Hari Ini

Lantas, apa itu cadaver dan bagaimana hukum dalam penggunaan cadaver tersebut. Simak penjelasannya berikut

Apa Itu Cadaver ?

Bagi yang belum mengetahui apa itu cadaver atau cadaver yang membuat geger public tersebut berikut penjelasannya.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, cadaver adalah mayat manusia yang diawetkan. Terminologi Hukum Inggris- Indonesia mendefinisikan cadaver (kadaver) sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Juara Umum, Lomba Kampung Tertib Lalulintas, ini Daftar Pemenangnya

Sedangkan definisi kadaver menurut kamus besar ilmu pengetahuan adalah mayat manusia yang diawetkan.

Penggunaan mayat yang diawetkan atau cadaver itu pun harus memperhatikan norma-norma hukum dan regulasi yang berlaku.

Adapun penggunaan Kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada bagian kedelapan belas Bedah Mayat pasal 120 ayat (1) yang berbunyi “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”

BACA JUGA:Selain Amerika Serikat, 10 Negara Berikut Juga Menolak Gencatan Senjata di Gaza Palestina, Ada Tetangga Kita

Selanjutnya diterangkan juga dalam PP No.18 Tahun 1981 menyatakan beberapa persyaratan untuk mayat yang akan dilakukan bedah anatomi. 

Bedah mayat anatomi hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut:

• Dengan persetujuan tertulis orang bersangkutan dan atau keluarganya yang terdekat setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti. 

Maksud persetujuan tertulis dapat berasal dari orang itu sendiri, yang diberikan sebelum ia meninggal dunia tanpa sepengetahuan keluarganya yang terdekat dan keluarga yang terdekat ikut menyetujuinya juga. Keluarganya yang terdekat dengan pertimbangan untuk kepentingan ilmu kedokteran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: