Apa yang Dimaksud dengan Cadaver, Bagaimana Hukum Penggunaannya Dikaitkan Dengan Penemuan Mayat di UNPRI
Apa yang Dimaksud dengan Cadaver, Bagaimana Hukum Penggunaannya Dikaitkan Dengan Penemuan Mayat di UNPRI--Pixabay.com
BACA JUGA:Beraksi di Indomaret Lubuklinggau, Dua Pemuda Ini Tidak Menyangka Sudah Dibuntuti Polisi
• Tanpa persetujuan orang bersangkutan atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
• Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
• Perawatan mayat sebelum, selama dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan, salah satu etika utama dalam penggunaan cadaver adalah menghormati dan menghargai mayat manusia sebagai individu yang pernah hidup.
BACA JUGA:135 Nyawa Hilang di Tragedi Kanjuruhan Kembali Menyeruak Saat Debat Capres
Penggunaan cadaver haruslah dilakukan dengan penuh rasa hormat dan martabat, tidak boleh melanggar privasi, rahasia medis, atau nilai-nilai kemanusiaan dari individu tersebut.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID agar tidak tertinggal ulasan menarik dan informasi terbaru lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: