Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Pengemudi 2024 Per Provinsi, Berikut Daftar Besarannya

Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Pengemudi 2024 Per Provinsi, Berikut Daftar Besarannya

Gaji Honorer Satpam Hingga Pengemudi 2024 Per Provinsi, Berikut Daftar Besarannya --instagram: info_satpam.ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Rencana gaji honorer Satpam hingga Pengemudi 2024 yang diungkapkan Sri Mulyani Menteri Keuangan RI, segini besarannya.

Menteri keuangan Indonesia Sri Mulyani, menetapkan standar gaji yang akan diterima tenaga honorer dari satpam hingga pengemudi pada 2024.

Penetapan besaran standar gaji yang akan diterima oleh pekerja honorer tersebut termuat dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut, sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji diantaranya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

BACA JUGA:4 Cara Menjaga Kelestarian Gunung saat Mendaki, Jangan Jadi Pendaki Nyampah!

Lebih lanjut isi dari PMK tersebut yang berisi tentang besaran gaji bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia.

Diterbitkan pada 3 Mei 2023. PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu dijadikan pedoman  dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer tersebut pada 2024.

Sedangkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah merupakan pegawai Non ASN atau biasa disebut sebagai honorer.

Lalu, kira-kira berapa besaran gaji honorer 2024 yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berikut adalah daftarnya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor Kado Natal untuk Orang Tersayang

Berikut nominal standar gaji Satpam dan Pengemudi 2024 Per Provinsi

1. Aceh 

Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000

2. Bangka Belitung 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: