Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian

Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian

Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian--Pixabay.com

BACA JUGA:Lagu Modern Rhoma Irama, Ternyata Banyak yang Salah Menafsirkannya

“janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. 

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak lain:

Dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Merujuk ketentuan pasal 58 KUHPerdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan;

BACA JUGA:Jangan Takut, Ini Doa Pengusir Setan yang Bisa Kamu Amalkan

1. Janji menikah tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak ada pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

2. Akan tetapi, perlu digaris bawahi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.

3. Masa kadaluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Nah, untuk itu seseorang yang telah membatalkan pernikahan secara sepihak, sementara undangan atau pengumuman pernikahan telah disebar luaskan.

BACA JUGA:11 Tips Liburan Menyenangkan dengan Anak, Nomor 4 Jangan Anggap Remeh

Maka, anda bisa menuntut pihak  yang membatalkan perkawinan sepihak tersebut sebagimana rumusan pasal 58 KUHPerdata tersebut diatas.

Nah, itulah ulasan terkait tuntutan bagi pasangan yang membatalkan pernikahan secara sepihak. 

Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: