Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian

Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian

Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Pasangan yang membatalkan pernikahan secara sepihak, ketahui begini hukumannya dan tuntutannya, karena telah melanggar janji. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Perkawinan diatur tersendiri dalam sebuah Undang-Undang. Mulai dari syarat nya hingga soal pembatalan perkawinan juga ada aturannya.

Pernikahan bukanlah perkara yang bisa dibuat bercanda. Sebaiknya  Pikirkan lagi sebelum memutuskan untuk menikah, jangan sampai membatalkan pernikahan .

Apalagi pernikahan di ndonesia digelar tidak gamblang, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menjelang pernikahan.

BACA JUGA:Desain Plafon Ruang Tamu Estetik dan Modern, ini 5 Rekomendasinya

Mulai dari persiapan menjelang pernikahan yang membutuhkan tenda, maupun sewa gedung, makanan hingga dekorasi lainnya, belum lagi undangan yang harus disebar.

Jika seseorang tiba-tiba membatalkan pernikahan secara sepihak, pikirkan saja bagaimana jadinya semua persiapan yang telah disiapkan jauh-jauh hari, belum lagi rasa malu yang ditanggung keluarga.

Namun, bagaimana hukum pembatalan pernikahan bila dilakukan secara sepihak? Apa ada langkah hukum yang dapat dilakukan hal tersebut terjadi?

Hukum Membatalkan Pernikahan Sepihak 

BACA JUGA:Peran Ayah Menurut Islam untuk Anak Perempuan, Berikut Ulasannya

Sebelumnya perlu diketahui  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pada pasal 1, disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa tidak menepati janji kawin atau membatalkan perkawinan adalah hal biasa, namun faktanya mengingkar janji kawin dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Perihal janji kawin dimuat dalam pasal 58 KUH Perdata. Ketentuan pasal tersebut menerangkan hal sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: