SD Muhammadiyah ini Terapkan Jam Tidur Siang, Juga Tidak Beri PR untuk Muridnya
SD Muhammadiyah ini Terapkan Jam Tidur Siang, Juga Tidak Beri PR untuk Muridnya--Instagram @folkative
SIDOARJO, LINGGAUPOS.CO.ID – Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah IV Zamzam di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo menerapkan mata pelajaran tidur siang untuk siswa-siswanya.
Kebijakan ini pun viral di media sosial. Karena guru di sekolah di Sidoarjo ini menerapkan jam tidur siang di kelas selama satu jam.
Diambil dari sumber unggahan akun Instagram @folkative, yang dikutip pada Senin, 4 Desember 2023.
Kebijakan unik yang diterapkan oleh guru SD Muhammadiyah IV Sidoarjo, Jawa Timur ini mewajibkan muridnya untuk tidur siang selama satu jam, atas aksinya menyita perhatian publik.
BACA JUGA:Muhammadiyah Miliki 8 ‘Kampus Kristen’, Kok Bisa, ini Detailnya
Jepretan gambar yang memperlihatkan sejumlah murid SD tengah tertidur di dalam kelas dan sudah tersebar luas di berbagai media sosial, menciptakan gelombang pembicaraan di kalangan masyarakat.
Selain memberi kebijakan tidur siang selama satu jam, sekolah ini juga memberikan keleluasaan kepada muridnya dengan menghapus tugas rumah atau PR.
Menurut informasi, sekolah ini menerapkan full day school yang berarti kegiatan pembelajaran berlangsung sepanjang hari.
Penerapan kebijakan tidak diberi PR dan tidur siang ini sudah dijalankan sejak tahun ajaran 2023-2024.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir 2023, di Berbagai Provinsi Indonesia
Dari pihak sekolah mengatakan kedua kebijakan tersebut benar-benar baru diterapkan mulai tahun ajaran tersebut, dan sudah menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
“SD di Sidoarjo bikin sistem tidur siang selama satu jam dan tidak ada PR,” tulis narasi foto yang dibagikan akun Instagram tersebut.
Alasan mengapa guru SD di Sidoarjo menerapkan pelajaran beda dari lainnya itu karena melihat gelagat murid.
Diketahui nama guru yang menerapkan mata pelajaran dan kebijakan seperti itu yaitu Kiki Arya Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: