Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar

Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar

Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali -Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Perampok di Musi Rawas Tidak Hanya Bacok Korban, Sang Istri Diduga Dirudapaksa

Ditambahkan AKP Robi, setelah mendengarkan penjelasan anaknya, ibu kandung korban menanyakan peristiwa dialami Bunga kepada pelaku. 

Namun saat itu pelaku langsung kabur dari rumahnya. 

Selanjutnya ibu korban mengajak anaknya untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Dijelaskan AKP Robi Sugara, kronologis penangkapan, diawali laporan disampaikan keluarga korban pada, Sabtu, 25 November 2023.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap, Warga Empat Lawang Dibunuh, Karena Hendak Merudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO IPTU Bambang Sismoyo, Kanit PPA Aiptu Dibya  beserta anggota melakukan penyelidikan dan cek TKP. 

Petugas juga melakukan pendampingan permintaan Visum Et Revertum korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan cukup dilaksanakannya Gelar Perkara.

Selanjutnya, Senin, 27 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka Indera sedang berada di rumahnya  di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Miris, Pelajar di Muratara Jadi Korban Rudapaksa, Gara-gara Video Call

“Setelah diinterogasi, pelaku Indera mengakui perbuatannya,” tegas AKP Robi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: