Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar

Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar

Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali -Dokukmen,-linggaupos.co.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Pengakuan Indera, ayah yang rudapaksa anak kandung di Lubuklinggau benar-benar bejat. 

Tersangka mengaku rudapaksa anak kandungnya karena nafsu. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, perbuatan Indera dilakukan sejak November 2021 dan terakhir pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. 

Selain itu tersangka mengaku setiap kali rudapaksa anaknya, memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada ibunya.  

BACA JUGA:Ayah Kandung di Lubuklinggau Rudapaksa Anak 11 Kali, Minta Jatah 2 Kali Sebulan, Berikut Kronologisnya

Menurut AKP Robi, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung hasil Visum serta adanya persesuaian keterangan saksi-saksi korban dan tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Dan atau Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014. 

Pasal 81 Ayat 1 diterangkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Kemudian Ayat 3 menjelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Perampok di Musi Rawas yang Merudapaksa Korban Bikin Emosi

Kemudian Pasal 82 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian ayat 2 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Aksi tersangka Indera terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada ibunya pada Oktober 2023. 

Tersangka ditangkap Senin, 27 November 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: