Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa

Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa

Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa--Pixabay.com

BACA JUGA:Prediksi Young Boys vs Red Star Belgrade, Liga Champions, Rabu 29 November 2023, Kick Off 03.00 WIB

Selain itu, untuk biaya manfaat disepakati sebesar Rp37,3 juta. Adapun biaya manfaat atau nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Mengutip dari Kemenag.go.id.

Sementara itu, muncullah biaya BPIH yang disepakati menjadi sebesar Rp93,4 juta, berdasarkan dari jumlah yang disebutkan.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” Kata Abdul Wachid.

Sementara itu, diketahui juga bahwa biaya haji tersebut menurun dari yang sebelumnya diusulkan pemerintah, yakni sebesar Rp105 juta. Menjadi sejumlah yang disebutkan diatas.

BACA JUGA:Majukan Desa, 2024 Kemendes PDTT dan Disway National Network Jalin Kerjasama

Nah, itulah ulasan terkait biaya ibadah haji 2024 yang telah ditetapkan oleh  Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR. 

Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya setiap hari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: