Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa

Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa

Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa--Pixabay.com

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID- Biaya Haji 2024 telah disetujui sebesar Rp93,4 juta, namun disebutkan juga bahwa para jamaah hanya membayar Rp56 juta, kok bisa, berikut penjelasannya.

Hal tersebut seperti yang telah diresmikan Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia kerja (Panja).

Rapat Panja tersebut antara lain membahas mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M. pada Senin 27 November 2023.

Pemerintah bersama legislator telah menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp56.046.172.

BACA JUGA:5 Menu Makanan Populer Diikuti Daerah Asal, Berikut Cara Membuatnya

Mulanya, ketua komisi VIII DRP Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di komisi VIII DPR, terkait kesetujuannya dengan biaya haji 2024 sebesar Rp93.4 juta itu.

Kemudian, hanya ada satu fraksi yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta itu.

Namun, mayoritas di komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati, bahkan Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 itu.

“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari BPIH dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 Masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah” Ujar Yaqut.

BACA JUGA:Menegangkan Penerjun Payung TNI Mendarat Di Atap Rumah Warga Blitar, Berikut Kronologinya

Kemudian, Yaqut melanjutkan jika besaran rata-rata BPIH 2024 adalah sebesar Rp93.4 juta dan sejumlah biaya  Bipih serta manfaat. 

“Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bpih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114. kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi” Sambungnya.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bpih) Sebesar Rp56 Juta.

Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: