Cabuli 17 Murid, Guru Ngaji di Semarang Ngaku Hobi Nonton Film Porno
Guru ngaji yang cabuli anak didiknya--X @txtdrimedia
BACA JUGA:Miris Banget, 2 Pemuda Asal Lubuklinggau dan Musi Rawas Ini Bersekutu, Jambret Jadi Pekerjaan
“Korban 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun,” ucap Irwan
Atas perbuatannya, pelaku pelecehan dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kombes Irwan juga mengatakan, Puji melancarkan aksinya yang tidak senonoh pada saat masih ada muridnya yang belum pulang seusai mereka belajar mengaji.
BACA JUGA:Miris, Anak Cabuli Anak di Lubuklinggau, Tersangka 6 Bulan Sembunyi
Dan juga Puji terungkap sempat meraba alat vital korban.
Perbuatan yang tidak pantas dan bejat itu terungkat oleh salah satu korban yang mengaku perbuatan pria cabul itu kepada orang tuanya.
Orang tua anak tersebut lalu mengkonfirmasi dan mengadukannya kepada orang tua murid lainnya.
“Jadi ada korban yang mengadu ke orang tuanya, setelah dikonfirmasi mendapat perilaku yang lain. Jadi pencabulan dilakukan ketika muridnya pulang kemudian ada yang tersisa. Diraba-raba bagian vitalnya,” tegas Irwan.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung Lecehkan Anak Sampai Hamil 2 kali, Ibunya Bantu Gugurkan Kandungan di Kalbar
Itulah informasi seputar kasus pencabulan yang dilakukan pria di Semarang Barat yang mencabuli 17 muridnya.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjadi pelajaran bagi semuanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: