Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Pungli di Bandara Raup Rp6 Juta per Hari

Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Pungli di Bandara Raup Rp6 Juta per Hari

Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Pungli di Bandara Raup Rp6 Juta per Hari--x: kegoblokan.Unfaedah

LINGGAUPOS.CO.ID – Hariyo Seto merupakan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali

Diambil dari sumber pada akun X @kegblgnunfaedh, menuliskan keterangan mengenai kasus dugaan pungli dari pejabat imigrasi tersebut. 

Dedy Kurniawan yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali di Denpasar pada hari Kamis 16 November 2023, ia mengatakan bahwa Hariyo Seto ditetapkan sebagai tersangka yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ia ditetapkan berdasar surat penetapan tersangka dengan Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 berdasarkan tanggal 15 November 2023.

Adapun penetapan Hariyo sebagai tersangka berdasarkan atas hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, dan mendapatkan alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Hari ini Jumat 17 November 2023, Cuma Modal Share Link

“Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya,” ucap Dedy Kurniawan.

Tersangka Hariyo Seto dijerat atas melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Diketahui setelah tersangka Hariyo telah ditetapkan, pihak penyidik langsung melakukan penahanan tersangka Hariyo ini selama 20 hari dan di arahkan ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali. 

Hariyo sebelumnya juga telah diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 14 November 2023 pada pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA:Kondisi Jembatan Jalur Musi Rawas – PALI, Setelah Ada Truk Amblas, Mau ke Palembang Pikir-pikir

Ternyata bukan hanya Hariyo yang ditetapkan, namun Hariyo merupakan satu dari lima orang yang telah diamankan oleh penyidik. Empat orang lainnya masih dalam status saksi dan menjalani pemeriksaan.

Adanya tindak penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kelima oknum ini merupakan petugas imigrasi yang memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dan memberlakukan tarif Rp100 ribu bahkan hingga Rp250 ribu per orang nya. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah uang Rp100 juta. 

Menurut keterangan yang didapat, kelima oknum ini diduga setiap bulannya terkumpul Rp100 hingga 200 Juta yang dikumpulkan dari tindakan pungli tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: