Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Video Viral Pemilik Toko Buang Produk Israel

Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Video Viral Pemilik Toko Buang Produk Israel

Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Video Viral Pemilik Toko Buang Produk Israel--X: sosmedkeras

LINGGAUPOS.CO.ID – Beredar video viral di media sosial seorang pria yang diketahui pemilik toko tengah membuang dan menghancurkan produk-produk yang mendukung Israel sehingga membuat pro dan kontra warganet. 

Video tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pemilik toko sedang membuang produk buatan Israel dan pro Israel yang berupa sabun pencuci piring. 

Menurut informasi yang beredar, bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa haram untuk membeli produk yang mendukung dan produk buatan Israel. 

“Semalam ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia untuk memboikot mengharamkan produk-produk Israel. Itu yang saya tunggu-tunggu dari kemarin” ucap perekam yang diketahui sebagai pemilik toko tersebut. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Indonesia, Berikut Produk Terbaru Israel Target Boikot Internasional

“Jadi hari ini langsung saya buktikan, kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan, ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah,” terang pemilik toko pada video tersebut. 

Menurut kabar yang beredar, bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa kepada masyarakat Indonesia agar tidak  lagi membeli produk dari Israel.

Bentuk dari tindakan tersebut sebagai bentuk dukungan besar kepada Palestina yang saat ini tengah di jajah oleh Israel.

Warganet yang menonton video tersebut mengundang pro dan kontra, diantaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:8 Produk Elektronik Israel di Pasaran Dunia

BACA JUGA:14 Merk Cemilan atau Makanan Ringan Produk Israel yang Dijual di Indomaret dan Alfamart

“MasyaAllah.. rezeki dikasih dari Allah, ketika sesama muslim meminta, langsung tergerak karena Allah. Semoga diganti dengan rezeki berlebih, karena semua dilakukan untuk Allah, Keren,” ucap warganet yang mendukung tindakan dari pria tersebut.

“Yg bikin haram itu kalo membeli kan, kalo produknya tetap halal. Sedangkan penjualnya belinya udah lama, waktu masih halal. Harusnya gpp dong dibagikan ke orang secara Cuma-Cuma, kan mereka nggak membeli, tapi dikasih yang bagiin pun belinya waktu masih halal,” ucap warganet di X 

“sayang bangt mubazir klo dibuang-buang gitu, kenapa ga dibagikan aja ke warga atau ke orang yang ga mampu,” ucap netizen yang menonton video viral tersebut di X. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: