Suami Kabur, Oknum Guru di Muratara Dipenjara 1 Tahun, Terbukti Miliki Barang Berbahaya

Suami Kabur, Oknum Guru di Muratara Dipenjara 1 Tahun, Terbukti Miliki Barang Berbahaya

Oknum guru terhukti terlibat narkoba-Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Oknum LSM dan Wartawan Dilaporkan Guru ke Polres Lubuklinggau, Kuasa Hukum Sebut Ada 10 Tindak Pidana

Terdakwa masuk bui karena bersama sang suami Beni Irawan alias Bonit (DPO) pada Jumat  9 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB beraksi di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Awalnya Beni Irawan diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu perusahaan batu bara di Desa Pauh, Musi Rawas Utara.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, Beni bersama terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu di sekitar areal rumah terdakwa.

Beni bersama terdakwa pergi membeli  shabu dari Robert (DPO) sebanyak lima kantong atau sekira 50  gram.

BACA JUGA:7 Fakta dari Gurun Sahara, Ternyata Bukan Gurun Terbesar di Dunia

Lalu setelah membeli shabu dari Robert (DPO) terdakwa bersama Beni (DPO) memecah lima kantong narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu siap jual. 

Kemudian setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut kd dalam paket-paket kecil siap jual, terdakwa bersama Beni (DPO) menjual narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa yang terletak di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kepada setiap orang yang datang kerumah untuk membeli shabu sementara sisanya akan disimpan dalam Gudang yang berada di perkarangan rumah terdakwa dan dalam kamar tidur rumah terdakwa tempat terdakwa bersama Beni yang merupakan suami terdakwa tidur sehari hari. 

Bahwa di tempat terpisah saksi Ferdianto, Bentar Yosan, Welly Jondari dan Marhen Saputra yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

BACA JUGA:PT BKL Laksanakan CSR Program Peningkatan Kemampuan Siap di Dunia Kerja

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika peredaran gelap sabu di wilayah tersebut didalangi oleh pasangan suami istri Beni (DPO) dan terdakwa.

Sehingga berbekal informasi masyarakat tersebut saksi Ferdianto, Bentar, Welly dan Marhen bersama Anggota Satres narkoba Polres Musi Rawas Utara lainnya mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan,.

Kemudian pada Jumat  09 September 2022 sekira pukul 03.00 wib, Ferdianto, Bentar, Welly dan Marhen bersama anggota sat res narkoba Polres Musi Rawas Utara Lainnya berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah. 

Lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu dengan berat netto keseluruhan 38,31 gram. Sabu itu ditemukan di bawah Kasur yang berada di dalam sebuah Gudang rumah milik terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: