Suami Kabur, Oknum Guru di Muratara Dipenjara 1 Tahun, Terbukti Miliki Barang Berbahaya

Suami Kabur, Oknum Guru di Muratara Dipenjara 1 Tahun, Terbukti Miliki Barang Berbahaya

Oknum guru terhukti terlibat narkoba-Dokukmen,-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU  LINGGAUPOS.CO.ID –  Oknum guru wanita di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Meri Albiana (37) dihukum 1 tahun penjara

Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itu terbukti melakukan tindak pidana

Yakni memiliki barang berbahaya berupa sabu  38,31 gram.

Saat penggerebekan di rumah Meri, sang suami yang diduga terlibat, kabur meninggalkan istrinya. 

BACA JUGA:Guru di Muratara Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Berikut Tuntutannya

Vonis 1 tahun penjara terhadap ibu guru itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 9 November 2023.  

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestri, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Hutahulu, SH. 

Hukuman dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH. 

Sebekumnya, JPU menuntut Meri dengan hukuman 13 tahun penjaram

BACA JUGA:4 Pelajar di Muratara Dipukul Oknum Guru Pakai Rotan, Dalam Dakwaan Terungkap Ini Motifnya

Dalam putusannya, hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa Meri Albiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. 

Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya pada terdakwa dan JPU atas putusan tersebut. 

Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU nyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: