Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan

Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan

Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Mura Sempurna--

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp6.264.583.636.

Oleh karena itulah, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, Dariyadi mengajukan eksepsi sedangkan Andriyanto dan Ismun Yahya tidak mengajukan eksepsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: