Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan
Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Mura Sempurna--
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp6.264.583.636.
Oleh karena itulah, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, Dariyadi mengajukan eksepsi sedangkan Andriyanto dan Ismun Yahya tidak mengajukan eksepsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: