Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan

Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan

Nasib pegawai non ASN RS dr Sobirin yang operasionalnya dihentikan akan dibahas ulang.-dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Ratusan Honorer RS dr Sobirin Dipecat, Imbas Perpindahan Operasional, ini Kata Dinkes Musi Rawas

Kemudian segala biaya yang ditimbulkan dalam keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Musi Rawas 2023.

Serta, ditegaskan keputusan ini berlaku setelah tanggal yang ditetapkan, dan akan diadakan perubahan atau perbaikan, jika ada kekeliruan di kemudian hari.

Dikutip dari situs RS dr Sobirin yakni rsdrsobirin.id, dijelaskan bahwa RS dr Sobirin sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Awalnya rumah sakit yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso No. 13 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, berdiri pada 1938.

BACA JUGA:Bentuk Karakter Profil Pelajar Pancasila, SMAN 4 Lubuklinggau Gelar Kegiatan Bulan Bahasa dan Gelar Karya P5

Didirikan pada 1938, awalnya bernama Centrale Buogerlijke Ziekeninrichting, yakni Bahasa Belanda yang jika diterjemahkan Rumah Sakit Umum Pusat.

Kemudian pada saat Lubuklinggau masih menjadi bagian dari Kabupaten Musi Rawas, namanya menjadi RSUD Lubuk Linggau.

Selanjutnya, sesuai dengan Perda No.3 tahun 2008, namanya diubah menjadi RS dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Namanya diambil dari nama Direktur Pertama RS tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: