Operasional RS dr Sobirin Dihentikan, Ratusan Honorer Dirumahkan

Operasional RS dr Sobirin Dihentikan, Ratusan Honorer Dirumahkan

Operasional dr Sobirin Dihentikan, Ratusan Honorer Dirumahkan --rs dr sobirin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Imbas dialihkannya operasional RS dr Sobirin di LUBUKLINGGAU ke RSUD Pangeran M Amin di Muara Beliti, ratusan honorer dirumahkan.

Diketahui ada sekitar 150 honorer yang berasal dari tenaga medis dan non medis di RS dr Sobirin, yang akan segera diputuskan kontrak kerjanya atau dirumahkan alias PHK, oleh pihak RS.

Diinformasikan bahwa setelah operasional RS dipindahkan dari RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin, hanya PNS yang dipindahkan.

Dikarenakan RSUD Pangeran M Amin belum membutuhkan pegawai terlalu banyak, karena belum dilengkapi dengan perlengkapan medis yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Sah, Mulai 1 Desember RS dr Sobirin di Lubuklinggau Tidak Lagi Melayani Pasien

"Bagaimana dengan nasib kami, mau melamar di RS lain juga belum tentu diterima karena faktor usia," jelas A, salah seorang honorer RS dr Sobirin. 

Ditambahkan A, jika di PHK massal kemana mereka akan menafkahi keluarga mereka. "SK kami hanya sampai akhir November ini," keluhnya. 

Menurut A, mereka sudah berulang kali mempertanyakan nasib para honorer. Namun tidak ada jawaban yang pasti.  "Kemana kami harus mengadu," jelasnya.

honor RS dr Sobirin lainnya, SL mengaku dia sudah bekerja di rumah sakit itu selama puluhan tahun.

BACA JUGA:Baru Terungkap Prilly dan Kiki Coboy Junior Pernah Pacaran, Jadi Mantan Terindah

Meski honornya kecil sekitar Rp1 juta/bulan, namun dia mengaku tetap setiap bekerja dalam melakukan pelayanan.

"Sudah ada keluar surat edaran Bupati mulai 30 November 2023, tidak boleh lagi menerima pelayanan," jelasnya. 

"Dan semua pegawai honorer akan dirumahkan, kita tidak tahu bagaimana kelanjutan ke depan. Apakah kami akan dipekerjakan lagi atau tidak, tapi yang jelas dirumahkan dulu," katanya.

Pihaknya mengaku, tidak tahu harus berbuat apa. Karena itu merupakan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: