39 Mantan Koruptor Yang Ikut Caleg di Pemilu 2024, ini Daftarnya, Ada yang dari Lubuklinggau
39 Mantan Koruptor Yang Ikut Caleg dalam Pemilu 2024, ini Daftarnya, Ada yang dari Lubuklinggau--instagram: sahabaticw
LINGGAUPOS.CO.ID - Daftar nama-nama mantan koruptor yang ikut Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (caleg), berikut informasi selengkapnya.
Dalam pemilu 2024 yang akan diadakan tidak lama lagi, ada sejumlah mantan koruptor yang ikut berkonsentrasi dalam Pemilu, mereka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Berdasarkan pada data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang maju sebagai caleg, pada 31 Agustus 2023.
Dalam daftar calon sementara (DCS) pada pemilu 2024. Secara total, ada 39 mantan napi korupsi yang diketahui mendaftarkan diri sebagai caleg di tingkat DPR, DPD, DPRD.
Secara rinci, diketahui ada Sembilan nama mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg di tingkat DPR.
Sedangkan, menurut partainya, ada sebanyak lima calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sebanyak dua caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Kemudian, ada satu caleg mantan narapidana korupsi yang berasal dari Partai Golongan karya (Golkar). Lalu, satu lagi caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Rakyat (PKB)
Sementara itu ada sebanyak enam calon legislatif (caleg) di tingkat DPD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Sedangkan, untuk tingkat DPRD ada 24 nama mantan napi korupsi yang ikut caleg.
Dari 24 orang itu, sebanyak empat orang yang berasal dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Golkar.
Ada juga caleg DPRD yang merupakan mantan napi korupsi dari Partai Demokrat, Hanura, Perindo dan PPP. Selain itu ada juga dari Partai Buruh, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nah, untuk rinciannya dapat anda lihat pada ulasan di bawah ini;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia corruption watch