Ini Jawaban Jokowi, Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Ini Jawaban Jokowi, Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Jokowi memberikan jawaban soal putusan MK dan Gibran menjadi Cawapres--Youtube @SekretariatPresiden

BEIJING, LINGGAUPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang melakukan lawatan di Beijing, Tiongkok, langsung berkomenter soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi dalam putusannya, MK memberikan peluang kepada putra Jokowi, Gibran Rakbuming Raka, untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Karena sebelumnya, Gibran sudah diinformasikan akan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Berikut pernyataan Jokowi seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube Sekretariat Presiden (@SekretariatPresiden), Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa mengenai putusan MK, silahkan tanyakan ke MK atau pakar hukum.

“Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke MJ, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa ia tidak ingin memberikan pendapat soal putusan MK, karena bisa disalahmengerti. Bahkan dianggap mencampuri kewenangan MK.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti. Seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tegasnya.

BACA JUGA:Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran

Soal Gibran, akan menjadi Cawapres, Jokowi juga memberikan jawaban yang diplomatis.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” tegasnya.

“Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegasnya.

Sebelumnya Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan terkait batas usia capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: