Dikritik Karena Cabut ID Liputan Jurnalis CNN, Istana Berikan Penjelasan

Dikritik Karena Cabut ID Liputan Jurnalis CNN, Istana Berikan Penjelasan

Istina Dikritik Karena Cabut ID Liputan Jurnalis CNN--

LINGGAUPOS.CO.IDIstana dikritik keras karena mencabut identitas pers jurnalis CNN oleh oleh Biro pers Sekretariat Presiden.

Pencabutan identitas pers ini berkaitan dengan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia yang bertanya ke Prabowo soal penanganan MBG dalam sebuah wawancara cegat, Sabtu 27 September 2025.

Peristiwa tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari Dewan Pers, PWI, IJTI dan pihak lainnya.

Berkaitan dengan ini,  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian atas polemik ini.

BACA JUGA:Baru 34 dari 8.583 Dapur MBG yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dapur Harus Selesai Hitungan Minggu

“Kami sudah minta Biro Pers untuk mencari solusi terbaik. Besok akan mulai dikomunikasikan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu 28 September 2025.

Ia menambahkan, komunikasi akan dibangun secara langsung antara Biro Pers dan CNN Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini secara bijak. 

Pertemuan antara CNN Indonesia dan Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 29 September 2025.

“Kami ingin cari jalan keluar yang terbaik melalui komunikasi yang baik juga,” sambungnya.

BACA JUGA:Sudah 6.452 Orang Keracunan MBG, 40 Dapur SPPG Ditutup, Prabowo: Jangan Dipolitisir

Dewan Pers Minta Akses Dikembalikan

Sementara itu, Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut itu. 

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya.

Komaruddin pun menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Wakil Kepala BGN Minta Kasus Keracunan MBG Jangan Ditutup-tutupi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: